Penetapan & Pemutakhiran Informasi 2025
Pedoman DPP Partai Golkar mengenai inventarisasi, penetapan, publikasi, pemutakhiran, monitoring, dan evaluasi informasi publik.
Standar pelayanan informasi mencakup waktu layanan, permohonan dan keberatan, pemutakhiran informasi, penyelesaian sengketa, pengujian akurasi, serta kebijakan layanan informasi publik.
Senin–Kamis 08.30–17.00 WIB (istirahat 12.00–13.00). Jumat 08.30–15.00 WIB (istirahat 11.30–13.00).
Tata cara permohonan informasi, E-PPID, formulir keberatan, SOP pelayanan, biaya layanan, dan register permohonan.
Pedoman DPP Partai Golkar mengenai inventarisasi, penetapan, publikasi, pemutakhiran, monitoring, dan evaluasi informasi publik.
Pedoman penyelesaian keberatan dan sengketa informasi melalui mekanisme yang berlaku.
Pedoman verifikasi fakta, konsistensi, monitoring, dan evaluasi akurasi informasi publik.
Pedoman kebijakan layanan PPID yang mencakup akses informasi, transparansi, partisipasi publik, peningkatan SDM, dan akuntabilitas.
Maklumat pelayanan informasi publik PPID Partai Golkar tingkat pusat.
Pedoman DPP mengenai tata cara pengajuan dan penanganan keberatan atas layanan informasi publik.
Dokumen pernyataan terkait pelaksanaan kewajiban, layanan informasi publik, sengketa informasi, informasi dikecualikan, dan pemutakhiran informasi.
Surat pernyataan mengenai pelaksanaan dan kepatuhan terhadap putusan Komisi Informasi.
Surat pernyataan terkait pelaporan pelaksanaan layanan informasi publik.
Surat pernyataan terkait putusan mediasi dalam sengketa informasi publik.
Surat pernyataan mengenai informasi publik yang dikecualikan.
Surat pernyataan terkait pemutakhiran informasi publik untuk tahun 2024.
Jika informasi belum tersedia di website, ajukan permohonan atau hubungi PPID DPD Partai Golkar Aceh.